Mempunyai akta pendirian/perubahan anggaran dasar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Telah memiliki badan hukum yang sudah disahkan oleh Pemerintah;
Telah melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT) tahun buku terakhir dilengkapi dengan Neraca dan perhitungan hasil usaha koperasi dan susunan pengurus/pengawas;
Untuk unit usaha simpan pinjam wajib memiliki modal sendiri minimal Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan dikelola secara terpisah yang dibuktikan dalam neraca tahun buku berjalan; dan
Diutamakan bagi koperasi yang memiliki peringkat minimal cukup sehat;
Persyaratan Koperasi :
Pemohon mengajukan proposal dan mengisi formulir;
Melampirkan foto copy Akta Pendirian/akta Perubahan anggaran dasar koperasi;
Melampirkan foto copy SK pengesahan badan hukum/SK perubahan anggaran dasar koperasi yang dibuat sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Melampirkan laporan rapat anggota tahunan (RAT) tahun buku terakhir;
Melampirkan laporan keuangan (Neraca dan Rugi Laba);
Melampirkan foto copy tanda daftar umum koperasi (TDUK) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP);
Selain koperasi simpan pinjam wajib melampirkan foto copy surat izin usaha perdagangan (SIUP);
Melampirkan foto copy rekening Bank yang ditunjuk;
Melampirkan foto copy KTP Pengurus yang masih berlaku;
Melampirkan foto copy Surat Keterangan domisili usaha dari Instansi yang berwenang;
Pas foto terbaru Pengurus masing-masing ukuran 3x4 cm sebanyak 2 lembar;
Melampirkan rencana penyaluran atau penggunaan dana pinjaman;
Melampirkan pernyataan keputusan rapat (PKR) yang dibuatkan oleh notaris pembuatan akta koperasi yang menyatakan bahwa rapat anggota menyetujui untuk pengajuan pinjam dana bergulir; dan